
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (KC) Purworejo kembali membayarkan klaim santunan program Jaminan Kematian (JKM) senilai total puluhan juta rupiah kepada 2 penerima manfaat.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, kepada masing-masing ahli waris pada sela-sela kegiatan Koordinasi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Purworejo dalam Rangka Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Senin (21/4).
Kegiatan berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo dirangkai dengan sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan dengan narasumber Bupati Purworejo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Purworejo, Dika Arisetiawan.
BACA JUGA:Nafa Urbach Ajak Masyarakat Purworejo Pahami Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Total santunan yang diserahkan senilai Rp84 juta.
Santunan pertama berupa klaim JKM senilai Rp42 juta untuk keluarga Nurkholip selaku Kepala Desa Guntur Kecamatan Bener.
Kemudian santunan kedua senilai Rp42 juta diserahkan kepada keluarga Towilan selaku Perangkat RT/RW Desa Ngargosari Kecamatan Loano.
BACA JUGA:Gandeng Anggota DPR, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program di Purworejo
"Hari ini kita menyerahkan klaim santunan terhadap 2 peserta program BPJS Ketenagakerjaan," kata Dika Arisetiawan.
Menurut Dika, klaim yang diberikan tanpa potongan itu merupakan bentuk tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
Diharapkan klaim yang diterima dapat diberdayakan oleh ahli waris sehingga dapat meringankan beban ekonomi.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Kades Tanjungrejo dan Ketua RW Semawung
“Santunan ini adalah hak bagi seluruh ahli waris dari peserta dan akan kami pastikan manfaat program perlindungan ini sampai dan dapat bermanfaat bagi keluarganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo mengapresiasi gerak cepat BPJS Ketenagakerjaan terhadap pencairan klaim dari 2 peserta tersebut.
Pihaknya pun mengajak dan mendorong para pekerja di semua sektor, baik formal maupun nonformal untuk melindungi dirinya dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.