PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Dari jumlah 98 kamar hunian yang ada di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bayeman Kutoarjo, saat ini baru terisi 68 kamar.
Bagi masyarakat Purworejo yang ingin tinggal atau menyewa di Rusunawa Bayeman, masih banyak kesempatan.
Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan penghasilan di bawah Rp8 juta bagi yang sudah menikah dan Rp7 juta bagi yang belum menikah, dapat tinggal atau menjadi penghuni di Rusunawa Bayeman Kutoarjo.
Selain MBR, syarat untuk tinggal di Rusunawa Bayeman yang berada di Jalan P.Diponegoro Kutoarjo ini juga belum memiliki tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan serta sudah/ pernah berkeluarga.
Adapun untuk tarif sewanya, lantai 1 Rp75 ribu/bulan, lantai 2 Rp175 ribu/bulan, lantai 3 Rp150 ribu/bulan, lantai 4 Rp125 ribu/bulan dan lantai 5 Rp100 ribu/bulan.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi terkait pengelolaan Rusunawa Bayeman yang digelar oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo, Rabu (23/4) malam.
BACA JUGA:Yayasan Dapur Khadija Aisyah Kutoarjo Resmi jadi Penyedia Program MBG di Purworejo
Sosialisasi berlangsung di halaman Rusunawa setempat dikemas dalam bentuk silaturahmi.
Haidr antara lain Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Purworejo Hj Tursiyati, Kepala Dinperkimtan Purworejo Eko Paskiyanto, Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi, serta Sekdin Dinperkimtan Lely Nur Hidayati.
Kepala Dinperkimtan Purworejo melalui Dwi Putranto, Kabid Pengembangan Perumahan Rakyat, menjelaskan bahwa Rusunawa Bayeman Kutoarjo dibangun pada tahun 2012-2013 oleh Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya dan sudah diserahkan ke Pemkab Purworejo pada 2019.
BACA JUGA:Pasokan Beras Dipastikan Aman Selama Ramadan, Satgas Pangan Polres Purworejo Pantau Pasar Kutoarjo
“Diikuti warga Rusunawa Bayeman, kita sosialisasi terkait aturan-aturan pengelolaan, hak-hak dari warga, dan kewajibannya, serta hak dan kewajiban dari Dinperkimtan selaku pengelola,” jelasnya.
Dalam sosialisasi juga diintensifkan warga terhadap kebersihan dan ketertiban, sehingga secara bersama-sama bisa menjadikan Rusunawa sebagai hunian atau tempat tinggal yang aman dan nyaman.
Menurut Dwi, terkait pembayaran retribusi daerah atau retribusi pemanfaatan aset daerah, bisa dilakukan menggunakan aplikasi Si Redjo yang dikembangkan Pemkab Purworejo untuk mempermudah pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah secara online, juga untuk efisiensi waktu, kesalahan pencatatan data dan meningkatkan pelayanan publik.