MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang menilai jika program outingclass bisa jadi alternatif kegiatan study tour di berbagai sekolah tingkat dasar hingga menengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang, Achmad Husein menilai, secara general, outing class dan study tour mendorong kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lebih terarah, edukatif, dan relevan dengan kurikulum.
Outingclass umumnya bersifat lokal, artinya kegiatan dilakukan di sekitar wilayah sekolah atau kabupaten setempat.
BACA JUGA:Pemkab Magelang Kirim Raperda, Salah Satunya Ubah Tipe Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata
Lokasi yang dipilih bisa berupa kebun raya, pasar tradisional, museum daerah, atau UMKM lokal.
Selain menghemat biaya, outingclass lokal juga memperkenalkan siswa pada potensi dan budaya daerahnya sendiri.
"Kami ingin mengarahkan sekolah agar kegiatan di luar kelas tidak sekadar rekreasi, tetapi menjadi pengalaman belajar bermakna. Outingclass memungkinkan siswa belajar dari lingkungan sekitar dengan pendekatan lebih terstruktur," ujar Husein kepada Magelang Ekspres, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA:MLKI Magelang Tuntut Dinas Pendidikan Fasilitasi Konkret Pendidikan Penganut Aliran Kepercayaan
Menurut Husein, berapa contoh outingclass yang sudah diterapkan di antaranya adalah kegiatan belajar tentang gamelan dan batik di kawasan Borobudur, pengamatan proses produksi di UMKM lokal, hingga kunjungan ke lembaga sosial untuk memahami kehidupan masyarakat.
Terlebih, Kabupaten Magelang memiliki kekayaan potensi budaya dan alam yang harus dikenalkan kepada generasi muda khususnya para pelajar sejak dini.
"Setiap outingclass wajib disusun dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) khusus, sehingga siswa mendapatkan materi, tugas pengamatan, hingga evaluasi setelah kegiatan," jelasnya.
BACA JUGA:Sanggar Soreng Warga Setuju Ngablak, Magelang Upaya Lestarikan Tari Tradisional
Namun demikian, Husein menyebut, pihaknya tidak melarang apabila sekolah hendak mengadakan study tour, asalkan dapat menaati sejumlah ketentuan.
Adapun ketentuan yang dimaksud Husein yakni Sekolah harus mengajukan surat permohonan izin kepada Dinas Pendidikan, disertai dengan proposal kegiatan yang mencakup tujuan, jadwal, dan rencana kegiatan.
Kemudian, lanjut dia, ada persetujuan Orang Tua dan dipastikan bahwa kegiatan tidak memberatkan secara finansial dan bersifat sukarela.