Rupanya, truk tronton terus tidak memiliki izin operasi.
"Memang tidak ada izinnya. Maka (kasus ini) kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Apalagi kalau memang ada indikasi tindak pidana dalam kegiatan operasional," kata Dudy dilansir dari Disway.id.
Dudy masih menunggu hasil analisa tim Kementerian yang sudah dikirim ke Purworejo.
BACA JUGA:Kemenag Prediksi 100.000 Umat Buddha Datangi Candi Borobudur Saat Puncak Waisak
Termasuk mengetahui apakah truk tersebut milik perorangan atau badan usaha.
"Kalau perorangan ke aparat penegak hukum, kalau badan usaha mungkin kita akan merekomendasikan supaya izinnya dicabut," tegas Dudy.
Sayangnya, Kemenhub belum bisa menyimpulan apakah truk bermuatan pasir dengan nopol, Dudy belum bisa memastikan bahwa truk yang menjadi penyebab kecelakaan di Purworejo termasuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau tidak.
BACA JUGA:Pedagang Lapangan drh Soepardi Keluhkan Sepi, Minta Pemkab Magelang Lakukan Penataan
"Ini kita ukur dulu, kita lihat dulu apakah dimensinya lebih atau mutannya lebih nanti baru kita pastikan," tutur dia.
Seperti diberitakan, kecelakaan tragis antara truk dan angkot di Kalijambe, Purworejo, telah merenggut 11 nyawa.
Semua korban adalah penumpang angkot dari SDIT As Syafi'iyah Mendut, Kabupaten Magelang, yang sedang dalam perjalanan untuk melayat di Purworejo.
BACA JUGA:Usai Dikremasi, Abu Jenazah Konglomerat Murdaya Poo Dibawa ke Candi Borobudur Saat Waisak
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Rabu, 7 Mei 2025 siang.
Ketika rombongan guru ini tiba di jalan menurun di Desa Kalijambe, mereka mengalami kecelakaan saat truk yang dikemudikan oleh Ladis (48) menabrak dari belakang.
Setelah insiden tersebut, truk itu tergelincir dan menimpa angkot serta menghantam rumah warga.