Kecuali jika di suatu masyarakat, kegiatan qurban ini tidak digalakkan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berqurban, maka dia dianjurkan untuk utang, apapun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk berqurban.
Ini sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Imam Ahmad mengatakan,
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة”Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunah.” (al-Mughni, 11/120). (*)