Mereka sebelumnya adalah dosen tetap di perguruan tinggi swasta yang setelah perubahan status institusi menjadi negeri.
"Masa bakti sebelum peralihan menjadi negeri itu sempat dijanjikan akan dihitung dan dicantumkan dalam perjanjian kerja. Faktanya seluruh masa kerja sebelumnya tidak dihitung atau dinolkan. Padahal, banyak dari kami sudah bekerja lebih dari 20 tahun," tuturnya.
Hari menjelaskan, perjanjian kerja ini membawa dampak institusional yang signifikan terhadap Untidar, terutama penurunan mutu dan kinerja lembaga.
Ia menyebutkan, polemik dualisme kepegawaian masih terus berlangsung. Hal itu berdampak pada penurunan kualitas kerja dosen serta staf.
Bahkan, perbedaan fasilitas yang diterima oleh pegawai dalam sistem kepegawaian yang tidak seragam justru bisa memicu penurunan motivasi kerja.
"Banyak dari dosen-dosen ini yang sebentar lagi purna. Mereka tidak meminta karier melejit, tapi hanya tolonglah hak-haknya diperhatikan. Status kami sangat jomplang dengan dosen berstatus PNS, meskipun beban kerjanya sama," pungkasnya.