BACA JUGA:Juli 2025, Sekolah Rakyat di Jateng Resmi Beroperasi
Sedangkan sekretaris dewan, Tono Prihartono mengatakan tidak masalah, fraksi tidak menyampaikan PU secara lisan di forum sidang.
Hanya nanti eksekutif harus membaca isinya dan menjawabnya.
"Itu bukan hal yang substansial, cuma eksekutif harus kerja dua kali membacanya dulu baru menjawab," ucapnya.
BACA JUGA:Tangani Persoalan Sampah Dieng, Pemkab Wonosobo Gandeng Berbagai Pihak
Mantan Kadisdikpora itu memastikan bahwa proses rapat paripurna tetap sah, sebab sudah memenuhi kuorum.
"Sah dan tidaknya rapat paripurna bukan di proses atau pada tingkat kehadiran," pungkasnya.