Terkait rencana aksi penyampaian aspirasi oleh warga yang terdampak rob, termasuk penggunaan titik median sebagai lokasi unjuk rasa, Iwan menilai hal itu sah dan dijamin undang-undang.
"Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Tapi semua perubahan ini dasarnya adalah kajian teknis,” ujarnya.
BACA JUGA:Tol Semarang-Demak Seksi 1 Rampung 2027, Jadi Tanggul Laut Rp10,9 Triliun
Sebelumnya, sejak Rabu (11/6), Pemprov Jateng melalui Dishub sudah mulai melakukan pengaturan lalu lintas di depan pabrik Polytron, Jl Semarang-Sayung, dengan menutup putaran balik tersebut menggunakan barikade plastik berisi air.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Arief Djatmiko menuturkan bahwa penutupan U-Turn ini merupakan hasil dari pemantauan arus kendaraan.
BACA JUGA:100 Hari Luthfi–Yasin: Aturan Pesantren Diterbitkan, Tunjangan Guru Dicairkan
Selain memasang penghalang, petugas juga disiagakan di lokasi untuk mengatur lalu lintas.
"Ini bagian dari ikhtiar mengurangi simpul kemacetan yang disebabkan kendaraan memaksa berputar di jalur yang padat. Penutupan ini memang butuh adaptasi, namun demi kelancaran bersama," kata Arief.