BACA JUGA:Purworejo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Daerah Naik Rp28 Miliar
Modus operandi NS adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan janji keberangkatan cepat dan biaya yang lebih murah dari biasanya.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa NS sebelumnya pernah tersandung kasus penipuan arisan pada tahun 2022 dan telah divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Ia juga masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulon Progo dalam kasus serupa.
Kapolres Purworejo menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
“Total kerugian dari kasus ini bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujar AKBP Andry.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Karyawan Rumah Makan di Purworejo Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Lewat Grup Facebook dan Shopee
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran ibadah haji atau umrah dengan janji keberangkatan cepat dan biaya tidak wajar.
“Pastikan legalitas biro travel dan cek kembali apakah prosedur keberangkatan sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama,” tegasnya.