Pasutri di Magelang Eksploitasi Remaja 16 Tahun, Polisi Ungkap Modus Lewat MiChat

Jumat 18-07-2025,13:36 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:MA Taruna Muslim Bandongan, Siap Cetak Siswa yang Berprestasi dan Berakhlak

Setelah sekitar satu bulan "bekerja", korban akhirnya berhasil kabur pada Mei 2025 dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Magelang hingga berhasil mengamankan kedua pelaku pada Juni 2025.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sepeda motor, handphone, alat kontrasepsi, dan pil KB yang disediakan oleh pelaku.

BACA JUGA:Gowes dan Senam Bareng Bupati Bakal Meriahkan Magelang Anyar Gress

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kategori :