Pasutri di Magelang Eksploitasi Remaja 16 Tahun, Polisi Ungkap Modus Lewat MiChat

Jumat 18-07-2025,13:36 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sepasang suami istri asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Keduanya, FA (23) dan NS (20), ditangkap karena terbukti menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah korban FDN (16), warga Kecamatan Srumbung, diketahui kabur dari rumah akibat permasalahan keluarga.

BACA JUGA:Polresta Magelang Buka Layanan Lengkap di Lapangan drh Soepardi Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Peristiwa bermula pada April 2025 saat korban secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku di wilayah Muntilan.

Pelaku perempuan, NS, kemudian mengajak korban ke rumahnya di kawasan Banyudono, Dukun.

“Awalnya korban meminta bantuan pekerjaan kepada pelaku. NS sempat menawarkan pekerjaan sebagai penjual sayur, namun belum sempat dijalankan. Selanjutnya korban ditawari bekerja sebagai pemandu karaoke tapi menolak. Tanpa sepengetahuan korban, justru ia ditawarkan sebagai pekerja seks melalui aplikasi Mi Chat,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis (17/7).

BACA JUGA:Pembuat Video Viral 'Umrah di Borobudur' Akhirnya Diamankan Polresta Magelang

Tersangka FA berperan sebagai operator aplikasi Mi Chat sekaligus penentu tarif, sementara NS menerima pembayaran dari para pelanggan.

Tarif jasa korban dipasang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Mirisnya, dari jumlah tersebut korban hanya menerima Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per hari.

BACA JUGA:Polresta Magelang Tangkap 2 Pemuda Pembuat Laporan Palsu, 1 Masih Buron

Selama dalam pengawasan pelaku, korban tinggal di rumah tersangka dan juga sempat disewakan kamar kos di wilayah Mungkid.

Korban bahkan mengaku pernah mendapat kekerasan dari NS sehingga takut melarikan diri.

"Korban selalu diawasi. Jika ada pesanan, tersangka langsung mengantar korban ke pelanggan," ujar Ipda Isti.

Kategori :