Polsek Mertoyudan Respons Cepat Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Minggu 03-08-2025,07:00 WIB
Reporter : Selia Dwi Amara
Editor : Selia Dwi Amara

MERTOYUDAN, MAGELANGEKSPRES.ID Polsek Mertoyudan gerak cepat tanggapi aduan masyarakat terkait penipuan atau penggelapan sepeda motor pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Petugas polsek kemudian bergerak ke lokasi yang berada dekat di BPR Artha Mertoyudan, Jalan Mayjend Bambang Soegeng begitu menerima laporan dari Operator 110 Polresta Magelang.

Saat ditemui, korban asal Kecamatan Bandongan tersebut mulanya ingin melakukan COD sepeda motor di kawasan Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan.

BACA JUGA:Polisi Amankan TT, Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Gandakan Uang

BACA JUGA:Dispermasdes Kabupaten Magelang Tingkatkan Kapasitas 367 Kepala Desa Lewat Pembinaan

BACA JUGA:Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkotika, Polbangtan Kementan Gaungkan P4GN

Namun sebelum pembayaran, pelaku ingin mengambil uang dengan calon motornya dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

"STNK udah diminta sekarang saya suruh kesini tadi COD disana. Orangnya sendiri katanya mau gesek (mengambil uang untuk pembayaran) motornya saya. Tapi kok satu sengah jam gak balik-balik," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut petugas mengarahkan korban untuk melapor kepada SPKT Polsek Mertoyudan.

BACA JUGA:Garasi di Mertoyudan Magelang Ludes Terbakar, 1 Mobil dan 2 Motor Hangus, Kerugian Capai Rp300 Juta

BACA JUGA:Tiga Pelajar Jadi Korban Pembacokan di Mungkid, Pelaku Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Komitmen Pemkab Magelang Sediakan Data Kemiskinan yang Akurat

Tujuannya guna mempermudah dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku penipuan.

Pasalnya tindak pidana penggelapan dapat dikenakan Pasal 486 UU 1/2023 dengan ancaman paling lama 4 tahun masa kurungan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sehingga warga diminta tetap waspada ketika menerima tawaran transaksi kepada orang yang tak dikenal.

Kategori :