BACA JUGA:Uji Coba ETLE Drone di Simpang 4 Pakelan Magelang, Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas
BACA JUGA:HAN 2025 di Kota Magelang, Anak Jadi Fokus Pembangunan
Tercantum pada Pasal 272, langkah dalam menindak pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah melalui bantuan peralatan elektronik.
Peralatan elektronik ini dimaksudkan sebagai kamera pengawas yang dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Nantinya petugas baru akan menerbitkan surat tilang elektronik beserta lampiran bukti rekaman bila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.