BACA JUGA:DPD Tani Merdeka Kabupaten Magelang Kirim Delegasi ke Jakarta
Namun, cara pengobatan Yuda sejak lama menuai kontroversi.
Pada 2020, ia pernah ditangkap dan diadili atas dugaan praktik pengobatan ilegal atau tanpa izin.
Mahkamah Agung memutuskan ia bersalah, tetapi hanya dijatuhi denda Rp25 juta karena tak ada pasien yang melaporkan efek samping.
Sebaliknya, sejumlah pasien justru mengaku sembuh.
BACA JUGA:Komitmen Pemkot Magelang dan Pengadilan Negeri Dievaluasi
Kini, persoalan hukum kembali menghampiri drh Yuda Heru.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Yuda sebagai tersangka setelah menemukan klinik ilegal di Kota Magelang yang dikamuflasekan dengan papan nama “Praktik Dokter Hewan”.
Di sana, ia melayani pasien manusia dengan terapi sekretom dan protein sel.
Dari hasil penggeledahan, BPOM mengamankan stok besar cairan sekretom berwarna merah jingga dalam kulkas, produk krim, serta tabung-tabung kecil siap suntik.
BACA JUGA:Hotel Atria Magelang Bawa Kuliner se-Indonesia ke Meja Makan
Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp230 miliar.
Produk tersebut bahkan sudah digunakan pasien dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut praktik ini berbahaya.
Produk sekretom ilegal yang disuntikkan dapat menimbulkan risiko fatal, mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian.
BACA JUGA:Inspektorat Daerah Kota Magelang Buka Investasi Masa Depan Lewat Festival Pelajar Antikorupsi