MAGELANGEKSPRES.ID - Polresta Magelang berhasil mencegah aksi balap liar di Jalan Blabak, Dusun Jetak 2, Desa/Kecamatan Mungkid dan Kecamatan Salam pada Sabtu, 13 September 2025.
Perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok remaja hingga orang dewasa tersebut pasalnya menimbulkan keresahan warga setempat.
Untuk itu, kepolisian menindaklanjuti laporan dari salah seorang warga melalui call center 110.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Muntilan- Magelang
BACA JUGA:Warga Sokorini Muntilan Demo Tolak Tambang Galian C Ilegal
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-56, Bank Bapas 69 Bakal Gelar Layar Tancap di Borobudur
Saat dijumpai di wilayah Salam, pemuda yang diduga sebagai pelaku pembalap liar mulai melarikan diri dengan meninggalkan sebuah sepeda motor.
Ujarnya motor itulah yang rencananya akan menjadi kendaraan untuk melancarkan aksi balap liar dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas hal tersebut, Polresta Magelang menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya remaja agar tak terjerumus dalam segala bentuk kenakalan remaja termasuk balap liar.
BACA JUGA:Polresta Magelang Umumkan Rute Pengalihan Jalan Jelang Karnaval Muntilan
BACA JUGA:Cara Unik Dispuspa Kabupaten Magelang Ajak Saksikan Pameran Virtual Kearsipan Jateng 2025
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi SDM, Polbangtan Kementan Bermitra dengan Sucofindo Latih GMP +
Pasalnya aksi balap liar sendiri dapat mengganggu keamanan serta ketertiban jalan.
Selain itu, tindakan ini telah melanggar Pasal 115 huruf b dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Isi pasalnya terkait larangan untuk melakukan pembalapan motor dengan pengendara lainnya.