BACA JUGA:Polresta Magelang Himbau Soal Uturn Jalan, Daerah Rawan yang Kerap Memakan Korban
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-56, Bank Bapas 69 Bakal Gelar Layar Tancap di Borobudur
BACA JUGA:Kades Selomirah Ngablak Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Nilainya Nyaris Rp1 Miliar
Bila melanggar, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.