Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.”
BACA JUGA:Orang yang Sering Terlambat Shalat, Urusannya akan Diperlambat
Abu Ya’la dan Al Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.”
Para ulama sepakat bahwa yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat di awal waktunya. Namun dikecualikan dua shalat :
1.Shalat Isya’
Menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam.
2.Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas
Disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar.
Dan ada hadits lain yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol,
عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا »Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
2. Mengurus dan Memakamkan Jenazah
Jenazah harus diurus dengan segera, jangan ditunda. Segera dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dimakamkan.
Dari Ali bin Abi Thalib, sesungguhnya Rasulullah berpesan padanya, “Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak baik kalau diakhirkan (jangan ditunda-tunda): salat jika sudah datang waktunya, jenazah jika sudah hadir, menikahkan anak gadis jika sudah datang jodohnya." (HR Turmudzi).
BACA JUGA:Menshalatkan dan Mengantarkan Jenazah, Amalan Ringan yang Pahalanya Dua Qiroth
Ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa. Empat hal itu adalah :
1. Memandikan