Kasus Bayi Dibunuh, Janda Magelang Sering Marah saat Tetangga Pertanyakan Perutnya yang Makin Membesar

Jumat 26-09-2025,16:34 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Tersangka Pembuang Bayi di Kramat Utara Belum Ditahan, Polres Magelang Kota Tunggu Observasi RS

Di ruangan itu, ia melahirkan seorang bayi perempuan tanpa bantuan medis.

Mengetahui putrinya telah tiada, AD panik. Ia bergegas mendatangi SM (47) kekasih gelapnya agar membuatkan makam untuk anak biologisnya.

"Senin (22/9) sore, SM menuruti permintaan itu dengan menggali lubang sedalam 30 sentimeter di TPU Kampung Salakan. Sedangkan AD datang membawa jasad bayi dalam kardus, dibungkus jilbab hitam miliknya," jelas AKBP Anita.

BACA JUGA:Heboh! Bayi Perempuan Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Kebumen

Namun, rencana mereka terbongkar setelah warga mencurigai gelagat keduanya membawa kardus dan sebilah pisau menuju pemakaman.

Malamnya, ditemukan pakaian berlumuran darah di tepi sawah. Ketua RT bersama warga lalu meminta mereka untuk menunjukkan lokasi pemakaman.

Polisi yang menerima laporan pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Barang bukti berupa selimut, pakaian bernoda darah, hingga pisau dan golok yang digunakan saat persalinan diamankan.

BACA JUGA:PAD 2025 Kabupaten Magelang Baru Tercapai 23,63 Persen, Pemkab Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi telah meninggal lebih dari 24 jam dan ditemukan luka di bagian kepala.

Kini AD dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Iornisnya, ayah biologis korban SM, tidak ditahan sejauh ini. Hal ini karena dia dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian dengan ancaman sembilan bulan penjara alias di bawah 5 tahun.

Kategori :