MAGELANG EKSPRES-Shalat Rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, bisa dikerjakan sebelum atau sesudah shalat wajib. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tak pernah meninggalkan 12 rakaat shalat rawatib atau dalam Riwayat lain ada yang menyebutkan 10 rakaat ketika mukim.
Lalu bagaimanakah tata cara shalat rawatib ketika jamak? Apakah ketika kita melakukan jamak shalat, kita tetap disyariatkan mengerjakan shalat rawatib bakdiyah dan qabliyah? Lalu bagaimana tata cara urutannya?
BACA JUGA:Pahala Shalat Sebanding dengan Khusyuknya
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) menjelaskan bahwa orang yang melakukan shalat jamak ada 2 keadaan yakni :
1.Musafir
Orang yang sedang melakukan safar atau perjalanan
2.Orang yang mukim
Orang yang berada di rumah atau tempat tinggalnya.
Bagi musafir yang melakukan jamak, tidak perlu melakukan shalat rawatib. Karena musafir yang melakukan jamak, dia akan meng-qashar shalatnya. Misalnya, jamak dzuhur dengan asar, maka musafir akan meng-qashar shalat asar. Jamak maghrib dengan isya’, musafir akan meng-qashar shalat isya’nya.
Sementara jamak bagi mukim, baik karena sebab hujan, sakit atau sebab lainnya, dilakukan tanpa qashar. Sehingga tetap disyariatkan untuk melakukan shalat rawatib.
Lalu bagaimana cara shalat rawatib bagi orang yang menjamak ketika mukim?
BACA JUGA:Orang yang Sering Terlambat Shalat, Urusannya akan Diperlambat
Berikut adalah beberapa keterangan ulama yang menjelaskan urutan dan tata caranya, yakni :
Pertama, keterangan An-Nawawi
Dalam kitabnya – Raudhah at-Thalibin – beliau menjelaskan teknis jamak dan shalat rawatib bagi orang yang mukim,
في جمع العشاء والمغرب يصلي الفريضتين ثم سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر .وأما في الظهر : فالصواب الذي قاله المحققون أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها ثم يصلي الظهر ثم العصر ثم سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر