Jangan Ada Praktik Ilegal Lagi di Kota Magelang karena Pengurusan Izin Sudah Sangat Mudah

Rabu 15-10-2025,17:18 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

MAGELANGEKSPRES.ID - Kasus praktik ilegal tenaga kesehatan di Kota Magelang yang viral belakangan ini menjadi perhatian publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa Surat Izin Praktik (SIP) merupakan dasar legalitas utama setiap layanan medis.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Magelang, Marjinugroho saat menjadi narasumber dalam sosialisasi pelayanan SIP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (15/10).

BACA JUGA:Marjinugroho Ajak ASN Kota Magelang Bijak Bermedia Sosial dan Disiplin Melayani Publik

Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat berdampak serius terhadap keselamatan pasien dan kredibilitas profesi kesehatan.

Ia menilai, pemahaman masyarakat masih terbatas terhadap profesi kesehatan dan mekanisme izin praktik.

BACA JUGA:Transparansi, Legislator Marjinugroho Minta Pemkot Magelang Libatkan Media, Jangan Hanya Portal Resmi

“Keberadaan izin sangat penting. Ia melindungi pasien sekaligus menjadi payung hukum bagi tenaga kesehatan,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Marjinugroho menambahkan, Kota Magelang sebagai kota jasa memiliki perhatian besar pada sektor kesehatan.

Hal ini didukung dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang sebagian besar berasal dari RSUD Tidar.

BACA JUGA:Marjinugroho Ajak Warga Rusunawa Nglarangan Kota Magelang Kompak Atasi Sampah

“Layanan kesehatan di Kota Magelang sudah dipercaya warga luar daerah. Maka perizinan dan legalitas tenaga kesehatan menjadi hal yang wajib,” terangnya.

Berdasarkan data DPMPTSP, terdapat lebih dari 2.700 tenaga kesehatan aktif di Kota Magelang.

Jumlah itu meliputi 132 dokter, 165 dokter gigi, 1.653 perawat, 229 bidan, 374 tenaga farmasi, dan 53 ahli gizi.

"Namun distribusi belum seimbang. Perawat masih mendominasi, sementara tenaga bidan relatif sedikit," tambahnya.

Kategori :