MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID – Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden kedua, Soeharto, mendapat perhatian publik.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) hanya menampung dan memverifikasi proses pengusulan dari masyarakat.
Menurut Agus, mekanisme pengusulan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Agus Jabo Minta Masyarakat Magelang Bangkit dan Berdaya, Jangan Cuma Andalkan Bansos
BACA JUGA:Tim Gabungan Adakan Blackspot Therapy di Secang, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Rawan
Proses dimulai dari masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang mengajukan calon pahlawan beserta bukti sejarah dan jasa perjuangan.
Di tingkat ini, dibentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk menilai kelayakan setiap usulan.
Setelah selesai, berkas diteruskan ke TP2GD tingkat provinsi untuk diverifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Raden Mas Sundoro Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
BACA JUGA:Menjahit Pemerataan Pendidikan dari Magelang: Asa di Tengah Capaian Nasional
Dari provinsi, dokumen dikirim ke Kemensos, yang bertugas menampung, membentuk TP2GD pusat, dan melakukan asesmen administrasi.
“Penting dicatat, Kemensos tidak menentukan siapa yang layak menjadi pahlawan, melainkan hanya menampung dan memverifikasi dokumen dari provinsi,” jelas Agus Jabo, disela-sela kunjungannya di Desa Kajoran, Kabupaten Magelang, Minggu (26/10).
Berkas yang telah diverifikasi kemudian diserahkan ke Dewan Gelar di Istana, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa saja yang berhak memperoleh Gelar Pahlawan.
BACA JUGA:Ruhanna Kuddus, Wartawati Pertama Bergelar Pahlawan Nasional
BACA JUGA:Pemkab Magelang Ajak Difabel Bijak Gunakan AI