BACA JUGA:Temanggung Gencar Bentuk Desa Tangguh Bencana, 34 Desa Sudah Siap Hadapi Risiko Alam
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Temanggung, dan kini masih menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim.