Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi menjelaskan, kawasan taman nasional memiliki luas 6.607 hektar dan berfungsi sebagai area pelestarian alam.
Hingga Oktober 2025, tercatat 312 hektar lahan rusak akibat penambangan ilegal.
“Tidak boleh ada kegiatan pengambilan material di kawasan taman nasional. Kami berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang sudah memproses hukum tambang ilegal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Balai TNGM berencana melakukan pemulihan ekosistem sungai di kawasan Merapi.
BACA JUGA:Jalan KH Utsman Diresmikan, Panjang 5,6 Km dan Biaya Awal Rp2,43 Miliar dari APBD Kabupaten Magelang
Langkah ini bertujuan mengantisipasi potensi banjir lahar hujan dengan mengeluarkan material yang membahayakan aliran sungai.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto menyebutkan pihaknya tengah menyusun kajian untuk menata kembali aktivitas tambang pasir di wilayah lereng Gunung Merapi.
“Penambangan akan diarahkan ke lokasi yang diizinkan sesuai ketentuan. Area di dalam taman nasional tidak bisa diberikan izin,” katanya.