BACA JUGA:Resah Jalan Berlubang, Warga Temanggung Letakkan Tanaman Hias Hingga Boneka di Tengah Jalur
Sementara itu, tersangka MF dan AE dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
AKP Rio menutup paparannya dengan menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Temanggung telah mengungkap 45 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga November 2025 dengan total 61 tersangka.