MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID — DPRD Kabupaten Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Jumat (28/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sakir, didampingi pimpinan serta anggota DPRD, dan dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji beserta jajaran perangkat daerah.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Magelang Bersama Eksekutif Setujui Raperda, Propemperda 2026 dan Renja 2027
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Budi Supriyanto menyebutkan berdasarkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD, dihasilkan target Pendapatan Daerah pada 2026 sebesar Rp2.650.191.042.821.
Terdapat selisih kurang sebesar Rp105.424.873.000 dengan saat penyampaian ke DPRD.
"Selisih tersebut merupakan penyesuaian terhadap TKD tahun Anggaran 2026," jelasnya.
BACA JUGA:Jalan KH Utsman Diresmikan, Panjang 5,6 Km dan Biaya Awal Rp2,43 Miliar dari APBD Kabupaten Magelang
Rencana Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 2.787.921.944.773.
Terdapat selisih kurang sebesar Rp107.299.873.950 dengan saat penyampaian ke DPRD.
Selisih tersebut merupakan penyesuaian terhadap TKD tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian belanja akibat penyesuaian terhadap alokasi TKD di antaranya DBH, DAU Spesific Grant, DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Dana Desa yang berkurang.
BACA JUGA:Wayang Kulit Sang Pamong Agung Upaya DPRD Kabupaten Magelang Lestarikan Budaya
Selain hal tersebut, terdapat pergeseran dan penambahan belanja pada beberapa sub kegiatan pada seluruh SKPD untuk pemenuhan kekurangan belanja yang bersifat wajib mengikat, pemenuhan mandatory spending.
Selanjutnya, ada penambahan BTT sebesar Rp7.965.750.000, serta penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) sebesar Rp1.875.000.000.