BACA JUGA:Harga Cabai di Temanggung Melonjak Tajam, Petani Akhirnya Tersenyum Lagi
Sebagai informasi, kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan untuk terapi tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus membatasi usia maksimal 14 tahun.
Selain itu, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK—termasuk yang terdiagnosa developmental disorder of speech and language unspecified—kerap tidak lagi ditanggung BPJS jika anak berusia di atas tujuh tahun.
Jika tidak ditanggung, orang tua harus mengeluarkan biaya mandiri sekitar Rp130.000 per pertemuan, angka yang cukup memberatkan bagi sebagian besar keluarga.