Empat Debt Collector Ditangkap karena Penculikan Ibu dan Anak di Magelang

Senin 08-12-2025,13:00 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:Grand Artos Hotel & Convention Magelang Hadirkan “Aurora Celestial” dan “Galactic Blast”

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wakareskim Polresta Magelang, AKP Toyip menyebut jika korban dilaporkan mengalami trauma psikis akibat tekanan verbal dari para pelaku.

"Menurut keterangan korban, tersangka sempat meminta uang Rp16 juta dan mengancam akan melaporkannya ke polisi jika tuntutan tidak dipenuhi. Hal tersebut membuat kedua korban ketakutan dan mengalami trauma spikis," tambahnya.

Kategori :