Lima Kesalahan yang Sering Ditemui Dalam Shalat Berjamaah

Jumat 12-12-2025,05:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Abu Hammam

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

“Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652)

Adapun yang biasanya cepat-cepat berwudhu ketika sudah berkumandang iqamah, hati-hati akan terkena ancaman sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata,

“Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

“Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241).

BACA JUGA:Doa Dalam Shalat, Bolehkaha dengan Selain Bahasa Arab?

Ketiga, Enggan Shalat Tahiyatul Masjid, Langsung Duduk

Juga seringnya yang telat datang Jumatan langsung duduk ketika imam sedang berkhutbah tanpa mau mengerjakan shalat tahiyatul masjid dahulu.

Coba perhatikan hadits berikut,

“Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya,

يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen-).” (HR. Muslim, no. 875)

Keempat, Mendahului Gerakan Imam

Coba perhatikan hadits yang menunjukkan larangan keras bagi orang yang mendahului imam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَا يَخْشَى الَّذِى يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

“Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai).” (HR. Muslim, no. 427)

Kata Imam Ibnul ‘Imad Al-Aqfahsi Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Qaul At-Taam fii Ahkam Al-Ma’mum wa Al-Imam (hlm. 38), makna hadits tersebut adalah Allah merubah kepala orang yang mendahului imam itu dengan kepala keledai, badannya tetap badan manusia. Makna lainnya kata beliau pula, bisa jadi seluruh tubuhnya jadi keledai. Hal ini nyata bisa terjadi perubahan bentuk -moga Allah menyelamatkan kita darinya-.

Kategori :