BACA JUGA:Juru Kunci Gunung Tidar Baru Dikukuhkan, Harapan Menjaga Tradisi dan Alam
BACA JUGA:Berkat Program 1 Institusi 3 Inovasi, Kota Magelang Diganjar Predikat Kota Sangat Inovatif
Isinya mengatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak rusak, terpasang pas, dan pengaitnya terkunci untuk keselamatan.