Kolaborasi Pemkot Magelang dan Kejari Berhasil Kembalikan Rp1,75 Miliar Jadi PAD

Jumat 12-12-2025,20:49 WIB
Reporter : Denisa Putri
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemkot Magelang berhasil memulihkan tunggakan pajak daerah senilai Rp1.758.580.513 melalui pendampingan hukum nonlitigasi Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Pemulihan tersebut merupakan hasil kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Kepala BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiyono mengatakan, pendampingan hukum ditempuh setelah penagihan reguler dilakukan secara optimal.

BACA JUGA:Cinema XXI Magelang Resmi Beroperasi di The Aloon Aloon, Hadirkan Bioskop Modern di Eks Magelang Teater

Namun sebagian wajib pajak belum menyelesaikan kewajiban.

“Secara umum kepatuhan wajib pajak di Kota Magelang berjalan baik. Hanya sebagian kecil yang membutuhkan penanganan khusus,” ujar Nanang saat pemaparan di Kantor Bank Jateng Cabang Magelang, Kamis (11/12/2025) lalu.

Nanang menuturkan, sebelum pendampingan hukum diberikan, BPKAD telah menempuh langkah penagihan secara proporsional dan terukur.

BACA JUGA:UNIMMA Perluas Jejaring Riset Internasional Lewat Borobudur International Symposium

Termasuk pendekatan persuasif kepada wajib pajak.

Seluruh tunggakan pajak yang berhasil dipulihkan, katanya, telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.

Pendampingan meliputi, pencegahan, penerangan, dan penanganan permasalahan hukum, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025 silam.

BACA JUGA:Bikin Auto Pangling, Modifikator Ini Bawa Nuansa Nostalgia Balap Legendaris di Modifikasi NMAX “TURBO”

Dalam pelaksanaannya, BPKAD memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak sejumlah wajib pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan, penanganan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dengan fokus pada tiga sektor pajak, yakni pajak air tanah, pajak restoran, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Proses dilakukan melalui pemanggilan dan dialog tanpa tekanan. Pendekatan ini membangun kesadaran wajib pajak,” kata Atik.

Kategori :