Ia menambahkan, barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Temanggung.
Kasus tersebut rencananya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
"Keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun karena pencurian," tegasnya.