"Untuk mengisi kekosongan guru karena purna tugas, prosesnya tetap melalui kompetisi dan diprioritaskan bagi calon guru yang sudah bersertifikat PPG," tutur mantan Kepala Disperpusip Kota Magelang ini.
Nurwiyono berharap pemerintah pusat mengambil keputusan pengangkatan PPPK karyawan MBG secara arif dan berkeadilan. Sebab, kebijakan tersebut sangat sensitif, aplagi jika bersentuhan langsung dengan dunia pendidikan.
“Jika mereka (SPPG) bisa diangkat PPPK, mestinya guru juga memperoleh perhatian yang sama. Namun ini kewenangan mereka karena BGN merupakan lembaga tersendiri, meski saat ini mereka juga memberikan pelayanan ke sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengonfirmasi sebagian pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai inti, seperti kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang lulus seleksi CAT, dengan pengangkatan dijadwalkan Februari 2026.
BACA JUGA:Bupati Purworejo: SPPG Wajib Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan
Secara nasional, sekitar 32.000 pegawai SPPG masuk dalam skema tersebut dengan kisaran gaji PPPK golongan III antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.
Namun kebijakan ini turut memantik perbandingan dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi proses panjang dan keterbatasan kuota pengangkatan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi menilai kondisi tersebut mencerminkan skala prioritas pemerintah dalam menyejahterakan aparatur sektor pendidikan. Menurutnya, guru masih tersebar dalam banyak kewenangan sehingga pengelolaannya belum terfokus.
"Pendataan guru belum akurat dan kepentingannya banyak. Ini berbeda dengan program yang dikelola satu badan khusus," ujar Unifah.