MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus dugaan penghasutan yang menyeret tiga aktivis mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (23/2/2026).
Di tengah pembacaan dakwaan berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), majelis hakim menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa, didakwa atas peran mereka dalam kerusuhan saat demonstrasi di Mapolres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025 silam.
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Tiga Aktivis Mahasiswa Untidar, Personel Kepolisian Dikerahkan
Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernomor PDM-03/MGL/Eku.2/02/2026, ketiganya dijerat dengan empat dakwaan alternatif.
Mereka didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) UU ITE, Pasal 246 huruf b KUHP Baru, Pasal 243 ayat (1) KUHP Baru, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP Tahun 1946.
JPU mendakwa ketiganya secara bersama-sama menyebarkan informasi yang memicu kerusuhan dan permusuhan terhadap institusi kepolisian melalui pembuatan dan penyebaran poster digital konsolidasi aksi di akun media sosial Instagram @magelangmemanggil.
BACA JUGA:Mahasiswa Untidar Siap Hadiri Sidang Perdana Tiga Aktivis Kasus Demo 2025 di PN Magelang
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahya Imawati ini sedianya beragenda murni pembacaan dakwaan.
Namun, di tengah proses peradilan, majelis hakim mengambil inisiatif untuk menawarkan mediasi antara pihak terdakwa dan kepolisian selaku pelapor.
“Kami tawarkan RJ sebagai solusi yang lebih ringan dan menunjuk salah satu hakim sebagai mediator,” kata Cahya di persidangan.
BACA JUGA:Tiga Aktivis Mahasiswa Magelang Segera Jalani Sidang, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli
Terkait tawaran tersebut, pihak kepolisian belum dapat memberikan keputusan final. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk mendengarkan kepastian terkait langkah restorative justice tersebut.
Tawaran penyelesaian di luar pemidanaan ini mendapat sorotan tajam dari tim pembela hukum.
Kuasa hukum para terdakwa, Kharisma Wardatul Khusniah menilai, penerapan restorative justice dalam perkara yang berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi.