Sebagai catatan, mekanisme keadilan restoratif mensyaratkan adanya pengakuan bersalah dari pihak tersangka.
“Ada Pasal 161 KUHP lama yang sudah dihapus dalam KUHP baru, tetapi masih digunakan. Tawaran restorative justice dalam konteks kebebasan berpendapat ini justru tidak adil bagi terdakwa. Jika perkara ini dilanjutkan, bisa menjadi yurisprudensi pembungkaman pendapat di muka umum,” papar Kharisma.
Ia juga menyayangkan tidak adanya ruang dialog semacam ini sejak perkara masih berada di tahap penyidikan.
Terdakwa Enrille turut menyuarakan kekhawatiran yang sama mengenai dampak jangka panjang dari proses hukum ini.
"Jika RJ ini menjadi dasar, bisa menjadi yurisprudensi pembungkaman demokrasi, bukan hanya bagi kami tetapi juga bagi aktivis lain di seluruh Indonesia," katanya.
BACA JUGA:Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Magelang untuk Pekerja BPU, Cek Manfaatnya
Sementara itu, aktivis dan mahasiswa Untidar, Dendit Saputra, yang turut hadir mengawal persidangan, menilai dakwaan yang dijatuhkan kepada rekan-rekannya terkesan dipaksakan.
Padahal materi yang disebarkan para terdakwa murni berupa undangan musyawarah, bukan ajakan provokatif.
“Menurut saya pasalnya dipaksakan ya, karena itu cuma undangan konsolidasi. Jadi undangan musyawarah dan bukan undangan aksi,” tegas Dendit.
BACA JUGA:Aksi Ahmad Luthfi Kendarai Alat Berat Bersihkan Sampah Tandai Gerakan Jateng ASRI
Ia menyayangkan penangkapan yang hanya bertumpu pada penyebaran poster konsolidasi, sementara aktor utama yang memprovokasi kerusuhan di lapangan belum tersentuh.
"Yang disangkakan itu kan poster konsolidasi musyawarah. Itu juga menjadi pertanyaan, seharusnya kan yang ditangkap itu provokator-provokatornya,” tambahnya.
Di sisi lain, Humas Untidar, Danu Wiratmoko, memandang tawaran keadilan restoratif secara lebih pragmatis demi kelangsungan masa depan akademik para mahasiswa.
"Keputusan RJ ini fair jika pengacara dan pelapor menemukan titik temu. Yang penting Yogi dan Azhar masih punya kesempatan untuk kembali kuliah,” ujar Danu.
BACA JUGA:Reakreditasi Program Studi, Assesor Puji Lulusan Polbangtan Yoma