MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID — Remisi kemerdekaan bagi 384 narapidana di Lapas Kelas IIA Magelang bukan sekadar hadiah pengurangan masa tahanan otomatis, melainkan hasil kelulusan mereka mengikuti serangkaian pembinaan kepribadian dan kemandirian secara ketat. Dari total penerima tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto menjelaskan, pengurangan masa pidana selama satu hingga enam bulan itu diberikan berdasarkan rekam jejak pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Sebanyak 378 orang mendapat Remisi Umum I, sedangkan enam orang meraih Remisi Umum II.
“Intinya, syarat substantifnya yaitu berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Agung.
BACA JUGA:Belanja APBD Kabupaten Magelang 2027 Tembus Rp 2,92 Triliun, Defisit Membengkak
Selama di balik jeruji besi, narapidana wajib menjalani pembinaan kepribadian yang mencakup kegiatan keagamaan, seperti program One Day One Juz membaca Alquran bagi muslim.
Mereka juga diberi akses pendidikan kesetaraan Kejar Paket B dan C melalui kerja sama dengan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Kota Magelang.
Selain itu, pihak lapas membekali para tahanan dengan pembinaan kemandirian. Program ini melatih berbagai keterampilan mulai dari usaha mikro, pertanian, hingga konsep pertanian terpadu (integrated farming) yang mendaur ulang limbah menjadi pakan ternak serta budi daya maggot.
“Untuk pembinaan kemandirian, bagaimana kami memberikan bekal supaya nanti setelah bebas mereka bisa mandiri,” ujarnya.
BACA JUGA:Serunya Wisatawan Taman Kyai Langgeng Ikut Lomba 17-an Bareng Kru Musik Kepodang
Agar pelatihan teknis tersebut berjalan optimal, Lapas Kelas IIA Magelang secara terbuka menggandeng berbagai instansi swasta maupun lembaga luar guna memberikan pendampingan langsung bagi warga binaan.
“Kami siap, namun kami tidak mampu sendiri. Kami butuh pihak swasta maupun lembaga dan kami welcome saja untuk bekerja sama,” tuturnya.
Agung memastikan, seluruh proses penilaian kelayakan remisi dilakukan secara transparan.
BACA JUGA:Kasus Kebakaran di Kota Magelang Melonjak, Capai 39 Kejadian Akibat Bakar Sampah
Warga binaan, lanjutnya, terus dipantau melalui daftar kehadiran kegiatan serta diawasi langsung oleh petugas wali pemasyarakatan.