Jumlah PNS Purworejo Turun Drastis, Dewan Ingatkan Jaminan Pelayanan

Jumlah PNS Purworejo Turun Drastis, Dewan Ingatkan Jaminan Pelayanan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purworejo mengalami penurunan drastis. Dari tahun ke tahun penurunan tersebut terjadi lantaran jumlah PNS yang pensiun tidak diimbangi dengan pembukaan rekrutmen PNS baru. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo, Jumat (17/1) di ruang rapat Komisi I kantor DPRD Purworejo. \"Pada tahun 2014 jumlah PNS kita mencapai 10.573. Namun saat ini jumlahnya hanya sekitar 8.300an. Jumlah tersebut separuhnya merupakan tenaga pendidikan atau guru. Sisanya di kantor-kantor OPD, hingga kecamatan dan kantor kelurahan,\" terang Kepala BKD, Drg Nancy Megawati. Lebih lanjut dikatakannya, meski secara bertahap pengisian CPNS dilakukan, namun hal itu belum mampu mencukupi kebutuhan PNS. Pada tahun 2020 ini, pengisian formasi PNS Purworejo mendapatkan jatah 329. \"Formasi yang disediakan masih belum cukup menambal kekurangan PNS di lingkungan Pemkab Purworejo. Meski demikian, kami terus berupaya agar kondisi ini tidak mempengaruhi kegiatan layanan kepada masyarakat,\" tandasnya. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo H Budi Sunaryo mengingatkan agar kondisi tersebut tidak mengurangi kegiatan layanan kepada masyarakat. Budi juga berharap agar eksekutif memperhatikan nasib tenaga honorer di lingkungan Pemkab. \"Yang tidak kalah penting adalah harus ada upaya untuk meningkatkan SDM bagi pegawai di lingkungan Pemkab yang handal dan mumpuni serta perlu diperhatikan pemerataan kemampuan pada saat penempatan pegawai khususnya di tingkat kelurahan maupun kecamatan,\" katanya. Menurut Budi, hal tersebut mendesak dilakukan lantaran di tahun 2020 ini dana desa langsung masuk ke rekening desa. \"Tentu saja sangat dibutuhkan tenaga yang kompeten di tingkat kecamatan untuk mem-backup serta membimbing sistem administrasi bagi para kepala desa dan perangkat desa agar realisasi kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntable sesuai dengan regulasi yang berlaku,\" katanya. (luk)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: