Masalah BKK Pringsurat Bakal Dibawa ke MA

Masalah BKK Pringsurat Bakal Dibawa ke MA

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pemprov Jawa Tengah sebagai pemegang saham mayoritas kepemilikan PD BKK Pringsurat akan membawa masalah-masalah yang ada di bank tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Diharapkan MA akan memberi putusan pembubaran BKK untuk kemudian bank yang sudah dalam kondisi tidak sehat itu akan dilikuidasi. Hal itu menurut Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jateng, Peni Rahayu, sebagai solusi agar pihak pemegang saham punya kekuatan hukum untuk mengembalikan dana nasabah berdasarkan Pasal 40 ayat 3 peraturan daerah (Perda). Hingga saat ini, kata Peni, masalah pencairan dana nasabah BKK Pringsurat terkendala faktor legalitas. Pihak pemprov sebagai pemilik 51 persen saham dan Pemkab Temanggung pemilik 49 persen saham BKK Pringsurat, merasa tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk mencairkan dana nasabah. \"Kami mengeluarkan uang negara melalui APBD kan ada aturannya tidak bisa sembarangan. Sekarang yang berani menyatakan ini bangkrut siapa? Justru itu kami akan ke Mahkamah Agung,\"kata Peni. Menurut dia, kalau memang MA menyatakan bahwa PD BKK Pringsurat ini bangkrut, maka persoalan sudah selesai. Sesuai Perda pihak pemegang saham tinggal menindaklanjuti dengan memengembalikan dana nasabah. Ketiadaan payung hukum yang legal saat ini amat dikawatirkan pemegang saham untuk mengembalikan dana. Sementara di sisi lain, para nasabah terus mendesak agar uang mereka segera dikembalikan karena dana mereka tertahan hampir empat tahun di BKK tanpa ada kejelasan. \"Sebelumnya kami sudah berusaha membawa masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapat putusan hukum. Akan tetapi tidak bisa karena ini masih berupa perusahaan daerah (PD), sehingga kami akan ke MA,\"kata Peni. PD BKK Pringsurat memiliki total 9.000 nasabah. Berdasarkan klaim nasabah dana mereka yang tertahan di BKK mencapai sekitar Rp141 miliar. Namun pihak pemegang saham menghitung kerugian BKK hanya sekitar Rp127 miliar. Hal itu lantaran diduga terdapat banyak nasabah fiktif setelah ada praktek bank di dalam bank yang dilakukan oknum karyawan BKK. Nasabah fiktif tersebut datanya tidak dimasukan di dalam sistem, namun uang mereka diduga dikorupsi oknum karyawan. Masalah ini juga sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung. Terkait dana nasabah, pihak Pemprov Jateng telah mengembalikan uang sebesar Rp12,9 miliar. Sedangkan sisanya masih belum dikembalikan karena terkendala ketiadaan payung hukum. Menurut Peni, akan lebih mudah jika pihak nasabah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya juga berupaya mendorong adanya gugatan agar solusi persoalan jauh lebih cepat. Akan tetapi pihak nasabah bersikeras tidak mau menggugat. \"Sebenarnya saya inginnya nasabah menggugat. Pemegang saham itu kalau pengadilan menyatakan bahwa kami harus mengembalikan, kami akan punya kekuatan hukum tadi,\"katanya.(set) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: