Pemkot Magelang Keluarkan Surat Edaran, Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid Ditiadakan

Pemkot Magelang Keluarkan Surat Edaran, Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid Ditiadakan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang mengambil keputusan bahwa salat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing, Jumat (27/3). Demikian halnya dengan salat lainnya, masyarakat diimbau untuk sementara tidak berjamaah di masjid maupun musala. Keputusan ini diambil setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang menggelar rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Joko Budiyono, di ruang sidang lantai 2 kantor Walikota Magelang, Rabu (25/3). Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh lainnya. Hasil rapat ini kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah No 451/162/123 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Musala di tengah wabah Covid-19. Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, sejumlah hal krusial yang harus ditaati antara lain, tiak menyelenggarakan salat Jumat, 27 Maret mendatang. Jamaah bisa menggantinya dengan shalat Dzuhur di kediaman masing-masing. Baca Juga Cegah Penyebaran Corona, Ribuan Truk Pasir di Magelang Disemprot Disinfektan ”Semua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3) pada waktu salat Ashar sampai pemberitahuan lebih lanjut,” paparnya. Selain itu, kata Joko, lantunan adzan ditambah lafal \\\'\\\'Shollu Fil Buyutikum\\\'\\\' (sholatlah di rumah). Kemudian, keputusan terakhir yaitu tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti majelis taklim, pengajian, dan lain sebagainya baik diselenggarakan di masjid, musala atau tempat lain. Joko menerangkan, Kota Magelang masih masuk zona oranye dan belum merah. Hal itu berarti bahwa belum ada warga Kota Magelang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. ”Jangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif Covid-19. Untuk itu, kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau bebas dari corona,” katanya. Menurutnya, untuk mengawal protokol tersebut, Kepolisian dibantu TNI akan turun di masyarakat memantau perkembangannya. Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat, kepolisian memiliki protokol dari Kapolri bagaimana menangani situasi seperti itu. Ketua PC NU Kota Magelang, Kyai Ahmad Rifai mengatakan, masjid dan musala NU sudah langsung dihubungi dan disosialisasikan keputusan rapat yang juga dijabarkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah. Menurutnya, semua jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. ”Dari tausiyah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya,” katanya. Hal senada diungkapkap Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, Yatino. Menurutnya, maklumat PP Muhammadiyah No 2 Tahun 2020 tentang Covid-19 telah menjelaskan, dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka salat Jumat dan salat jamaah diganti dengan salat di rumah. ”Kami di daerah tentu sami\\\'na wa atho\\\'na (kami mendengar kami mentaati) dengan PP Muhammadiyah dan pemerintah daerah. Semua demi kebaikan bersama dan bisa segera keluar dari darurat corona,” katanya. (wid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: