7 Tahun Foto Candi Prambanan Digunakan Tanpa Izin, Fotografer Jogja Gugat Hotel Tentrem Rp3,4 Miliar
Bambag Wirawan (kemeja hitam) didampingi para seniman fotografi di Pengadilan Negeri Semarang-Dok. Bambang Wirawan-Magelang Ekspres
Dalam hal ini, sejak 2016 saat Bambang mengunggahnya ke Instagram, maka secara hukum, hak eksklusif moral dan ekonominya sudah berlaku.
“Ketidaktahuan atau menyalahkan pihak ketiga bukan alasan pembenar. Semua harus menghormati hak eksklusif pencipta,” jelas Prof. Budi dalam keterangannya.
Bambang menyayangkan sikap pengacara Hotel Tentrem yang terkesan mencari celah untuk menghindari tanggung jawab.
“Mereka bahkan menduga saya bukan pencipta karya dan menduga foto itu ilegal gitu. Terus kemudian, macem-macem lah intine," kata Bambang.
BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pileg Berguguran Usai MK Bacakan Keputusan Dismissal
Gugatan ini bukan semata soal uang. Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyatakan bahwa perjuangannya adalah simbol perlawanan terhadap praktik eksploitasi karya kreatif yang sering dilakukan secara diam-diam oleh korporasi besar.
Ia menyerukan solidaritas kepada para pekerja seni agar tak takut memperjuangkan hak-haknya.
“Pengadilan harus bisa menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan seni. Tidak memberi ruang bagi pelanggar hak cipta,” tegas Julian.
Kasus ini telah membuka mata banyak pihak mengenai betapa rentannya hak-hak pekerja kreatif di dunia digital saat ini.
Terlebih ketika karya mereka dipakai tanpa izin oleh institusi-institusi yang memiliki kekuatan sumber daya dan jaringan besar.
Kini, proses hukum masih berjalan. Namun satu hal menjadi jelas: perjuangan Bambang Wirawan adalah cermin keberanian seorang seniman untuk tidak tinggal diam ketika karyanya diabaikan, dilanggar, dan diperlakukan semena-mena.
“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang hak kita semua sebagai pencipta,” tutup Bambang. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
