7 Tahun Foto Candi Prambanan Digunakan Tanpa Izin, Fotografer Jogja Gugat Hotel Tentrem Rp3,4 Miliar

7 Tahun Foto Candi Prambanan Digunakan Tanpa Izin, Fotografer Jogja Gugat Hotel Tentrem Rp3,4 Miliar

Bambag Wirawan (kemeja hitam) didampingi para seniman fotografi di Pengadilan Negeri Semarang-Dok. Bambang Wirawan-Magelang Ekspres

JOGJA, MAGELANGEKSPRES.ID - Perjuangan individu kreatif melawan entitas bisnis besar kembali menjadi sorotan lewat gugatan hukum yang diajukan fotografer asal Yogyakarta, Bambang Wirawan, terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta

Foto ikonik hasil karyanya, yang memotret megahnya Candi Prambanan dengan latar Gunung Sumbing, diduga digunakan tanpa izin oleh hotel bintang lima itu selama tujuh tahun tanpa atribusi, tanpa persetujuan, tanpa kompensasi.

Konflik ini menyeret tiga pihak: fotografer sebagai pemilik hak cipta, manajemen Hotel Tentrem sebagai pihak pengguna, dan seorang bernama Venny Wong, pengembang web hotel yang turut digugat.

Ketiganya kini terlibat dalam persidangan di Pengadilan Niaga Semarang.

“Selama tujuh tahun foto itu dipakai tanpa izin. Ini pelanggaran hak cipta yang serius,” tegas Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum Bambang. 

BACA JUGA:Sengketa Tanah, Ratusan Warga Baleagung Datangi Balai Desa

Dalam gugatan resminya, Bambang menuntut ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar, terdiri dari Rp2,1 miliar kerugian materiil dan Rp1,3 miliar kerugian immateriil.

Foto berjudul Morning at Prambanan itu pertama kali diunggah oleh Bambang di akun Instagram pribadinya pada September 2016. Namun, pada akhir November 2024, ia menemukan karyanya terpampang di situs resmi Hotel Tentrem tanpa izin. 

“Tanggal 3 Desember saya laporkan ke Polda DIY. Kemudian 23 Desember kami layangkan somasi,” ujar Bambang.

Respons hotel? Pada 27 Desember, Hotel Tentrem hanya menurunkan foto dari situs mereka tanpa permintaan maaf, dan malah menyalahkan pihak ketiga, yakni Venny Wong, sebagai pengembang web. 

“Tidak ada itikad baik. Malah lempar tanggung jawab,” lanjut Bambang.

BACA JUGA:Grebeg Getuk Kota Magelang Jadi Momen Obat Rindu Puluhan Fotografer Berbagai Daerah

Dalam sidang kelima yang digelar 29 April 2025, kuasa hukum Bambang menghadirkan ahli hak cipta Prof. Budi Agus Riswandi.

Di hadapan majelis hakim, Prof. Budi menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku sejak karya itu dideklarasikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait