Pelajar Secang Magelang Dianiaya Gasper dan Celurit, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku

Pelajar Secang Magelang Dianiaya Gasper dan Celurit, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku

BARANG BUKTI. AKP Toyip didampingi Ipda Isti menunjukkan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan salah satu pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap pelajar Secang, Rabu(19/11) di Gedung Bhayangkara Polresta Magelang.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

Empat saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kanit PPA Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menambahkan, penyelidikan dilakukan intensif sehari setelah kejadian.

Tim kemudian mengamankan ketiga pelaku di wilayah Secang pada Kamis (13/11) sekitar pukul 18.00.

BACA JUGA:Punya Segudang Manfaat dan Lebih Praktis Peserta BPJAMSOSTEK, Berikut Manfaat Aktivasi JMO

"Mereka mengakui perbuatan dan kini ditahan untuk proses hukum,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 8 bulan.

Polresta Magelang menegaskan komitmen penanganan tegas terhadap kekerasan pelajar dan penggunaan senjata tajam sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait