Meski Belum Ada Kasus, Pemkot Magelang Tetap Gencarkan Sosialisasi Cegah Praktik Sunat untuk Perempuan
MITIGASI. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPMP4KB Kota Magelang, Amalia Ila Diastri saat berbicara mengenai pencegahan sunat perempuan.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah turut bertanggung jawab dalam pencegahan praktik sunat bagi anak perempuan.
Hal ini setelah ada regulasi khusus menyangkut itu di dalam PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sesuai PP Kesehatan tersebut, turut diatur upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, anak balita, dan anak prasekolah.
BACA JUGA:99,13 Persen Warga Kota Magelang Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Salah satunya adalah menghapus praktik sunat perempuan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 102 Huruf (a).
Aturan ini diberlakukan, lantaran praktik sunat mengancam keselamatan perempuan dan berbahaya bagi kesehatan reproduksi.
"Dalam konteks kasus kekerasan terhadap anak, hingga saat ini memang belum pernah ada laporan yang masuk terkait praktik sunat anak perempuan yang dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Jadi, dapat dikatakan tidak terdapat kasus sunat anak perempuan di Kota Magelang," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPMP4KB Kota Magelang, Amalia Ila Diastri, kemarin.
BACA JUGA:Pemkot Magelang Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan yang Berbasis Akhlak
Menurutnya, praktik sunat perempuan tidak memberikan manfaat kesehatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan ketatnya regulasi kesehatan yang mengaturnya.
"Praktik ini berbahaya terhadap kesehatan fisik dan psikologis perempuan karena tidak berdasarkan medis," ungkapnya.
BACA JUGA:SIM Keliling dan Cek Kesehatan Warnai Aksi Polres Magelang Kota Rayakan Hari Bhayangkara ke-79
Pengaturan dalam Pasal 102 Huruf (a) pada PP Kesehatan dinilai sangat penting bagi perempuan di Indonesia.
Ia juga menilai, penting masyarakat mendapatkan edukasi untuk pencegahan praktik tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres