Oknum Guru Ngaji Cabul di Kota Magelang Diburu Polisi
DPO. Kapolresta Magelang, Kombespol Herbin Sianipar saat dimintai keterangan oleh awak media, Kamis(2/10).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Namun, karena tidak memenuhi panggilan, DPO diterbitkan sejak 28 Juli 2025.
"Kami terus mencari keberadaan tersangka. Masyarakat diimbau segera melapor ke 110 bila melihat atau mengetahui informasi. Korbannya ada dua orang,” kata Herbin, Kamis (2/10).
BACA JUGA:Siapkan SDM Pertanian Unggul, Polbangtan Kementan Latih Mahasiswa Bidang Butcher
BACA JUGA:Dukung Regenerasi Petani, Alumni Polbangtan Kementan Kontribusi Dukung Ketahanan Pangan
Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G.
Pasal tersebut mengatur perbuatan pelecehan seksual fisik terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres