5 Perkara yang Dikecualikan dan Harus Disegerakan

5 Perkara yang Dikecualikan dan Harus Disegerakan

5 Perkara yang Dikecualikan dan Harus Disegerakan--

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian.” (HR. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944).

Mengurus jenazah itu mencakup empat hal yang dihukumi fardhu kifayah:

1. Memandikan jenazah.

2. Mengafani jenazah.

3. Memandikan jenazah.

4. Menguburkan jenazah.

Namun yang dimaksud dengan menyegerakan di sini bukan berarti cepat-cepat yang dapat mencelakai jenazah.

Hadits di atas juga dapat menjadi pelajaran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa maksud “berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian” adalah:

•  pelaku maksiat itu jauh dari rahmat, maka tidak manfaat berteman dengan ahli maksiat.

•  kita diperintahkan untuk menjauhi pelaku maksiat, yang jauh dari kesalehan.

BACA JUGA:3 Perkara Penting, yang Harus Dihafal, Dipahami dan Diamalkan

Segera Menikahkan Gadis apalagi Sudah Mendapatkan Jodoh yang Saleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: