Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Ilustrasi Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.

Formulir ini dapat diperoleh sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

3. Bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas.

Langkah-langkah dalam pengurusan pindah TPS adalah sebagai berikut:

1. Silakan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.

2. Pastikan Anda membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

3. KPU akan melakukan pemetaan terhadap TPS tujuan pemilih.

BACA JUGA:Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah

4. Pemilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

5. Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.

6. Pemilih dapat mencoblos di TPS baru dengan membawa formulir tersebut, serta KTP dan KK.

Pemilih yang telah pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki hak untuk ikut serta dalam berbagai jenis pemilihan, seperti berikut:

1. Jika pemilih pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemilih tersebut memiliki hak untuk memilih calon anggota DPR.

2. Jika pemilih pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi, pemilih tersebut memiliki hak untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait