Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Ilustrasi Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

3. Jika pemilih pindah TPS ke provinsi lain atau ke negara tertentu, pemilih tersebut memiliki hak untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

4. Jika pemilih pindah TPS ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, pemilih tersebut memiliki hak untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi.

5. Jika pemilih pindah TPS ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, pemilih tersebut memiliki hak untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Itulah Persyaratan Pindah TPS dengan batas maksimal 7 Februari 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait