Peringati Hari Anti Perdagangan Orang, Waspada Modus Baru yang Bisa Sasar Semua Kalangan

Peringati Hari Anti Perdagangan Orang, Waspada Modus Baru yang Bisa Sasar Semua Kalangan

ILUSTRASI. Hari Anti Perdagangan Orang atau World Day Against Trafficking in Persons diperingati pada 30 Juli di setiap tahunnya-freepik-FREEPIK

MAGELANGEKSPRES.ID Hari Anti Perdagangan Orang atau World Day Against Trafficking in Persons diperingati pada 30 Juli di setiap tahunnya.

Hal itu menjadi pengingat bahwa kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus mengancam masyarakat.

Pasalnya melansir laman Kemen PPPA, TPPO tidak hanya menyasar kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat dengan pendidikan rendah.

BACA JUGA:Dijanjikan Kerja ke Australia, 5 Warga Wonosobo Nyaris Jadi Korban TPPO

Tetapi kini juga menyasar masyarakat berpendidikan melalui skema penipuan digital seperti penawaran kerja fiktif, online scam, dan janji penghasilan instan.

Ini didukung oleh data UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) bahwa lebih dari 70 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak perempuan.

Hal itu juga dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) bahwa sejak 2021 hingga Juni 2025 terdapat 1.204 korban TPPO perempuan dewasa, 1.003 korban anak perempuan, 39 korban laki-laki dewasa, dan 131 korban anak laki-laki.

BACA JUGA:SBMI Sebut Wonosobo Darurat Perdagangan Orang, Setahun 68 Kasus

Sedangkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 juga mencatat sedikitnya 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan.

Diantaranya sebagai korban kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga perekrutan kurir narkotika lintas negara.

Selain itu, muncul juga modus baru yang memanfaatkan teknologi digital seperti pemaksaan menjadi operator judi online dan pelaku penipuan online atau scammer.

BACA JUGA:Inilah Keterlibatan Sejumlah Tokoh Perempuan di Balik Sumpah Pemuda, yang Jarang Diketahui

Upaya Memberantas dan Mencegah TPPO

Negara dalam memberantas TPPO telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PPTPPO) Tahun 2020–2024.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO di Pasal 2 juga dapat menindak pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp120 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: