Pengedar Pil Logo 'Y' Ilegal di Purworejo Diamankan Polisi
OBAT ILEGAL. Peredaran obat ilegal kembali dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Purworejo dengan mengamankan sejumlah tersangka, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
“Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
BACA JUGA:128 Calon Haji Purworejo Dapat Kemudahan Pembuatan Paspor, Layanan ‘Eazy Passport’ Hadir di MPP
Lebih lanjut Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
"Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres