Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan di Purworejo Capai Rp25 Miliar
Kantor BPKAD Kabupaten Purworejo-IST-PURWOREJO EKSPRES
Penggunaan opsen pajak ini diperuntukkan bagi kegiatan pemeliharaan jalan dan perhubungan maupun kegiatan Sinergitas antara Pemkab dengan Samsat serta PDRD.
Mengingat ada ketentuan dalam penggunaan opsen pajak ini, yakni untuk earmarking, Pemda harus menganggarkan minimal 15 persen dari pendapatan opsen, untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan perhubungan serta 10 persennya juga dibagi hasilkan ke desa dan masuk sebagai PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
BACA JUGA:Purworejo Prioritaskan Penggantian Dua Jembatan Tua dan Proyek Infrastruktur PUPR 2025
"Untuk Purworejo sendiri yang dibiayai dari opsen ini mencapai Rp 20,9 miliar atau sekitar 53 persen dari target opsen PKB senilai Rp39 miliar untuk tahun 2025. Hingga akhir Juni 2025 realisasi baru tercapai Rp18 miliar," terangnya.
Lebih lanjut Yudi menyampaikan bahwa ada juga kegiatan Sinergitas dengan Samsat dengan melakukan sosialisasi, pengawasan, penghargaan wajib pajak maupun pengadaan mobil Samsat keliling.
Menurutnya, target penerimaan pajak Kabupaten Purworejo secara keseluruhan mencapai Rp160 miliar, baik itu dari opsen, pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak parkir, PBB, BPHTB dan sebagainya.
"Ini baru semester pertama. Namun, kami optimistis target dari opsen PKB dan BBNKB bisa tercapai pada akhir tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres
