857 Pelamar CPNS di Purworejo Dinyatakan TMS, 314 Ajukan Sanggahan

857 Pelamar CPNS di Purworejo Dinyatakan TMS, 314 Ajukan Sanggahan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Sebanyak 857 dari 7.017 pelamar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Purworejo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tahap seleksi administrasi. Hingga Senin (16/7), sekitar 314 pelamar TMS di antaranya mengajukan sanggahan dan panitia telah menjawab sanggahan tersebut. Sementara hingga Selasa (17/12) siang, situs SSCN kembali menerima sanggahan dari 180 pelamar TMS lainnya.  Melalui sanggahan itu, para pelamar meminta klarifikasi mengapa berkas yang mereka kirimkan tidak berhasil lolos seleksi administrasi. "Mereka berhak untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak diperbolehkan lagi untuk memperbarui data dengan mengirimkan berkas baru. Sudah tidak ada celah pada sistem untuk proses pengiriman berkas baru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo, drg Nancy Megawati MM, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/12). Diungkapkan, masa sanggah berlaku mulai pengumuman kelolosan seleksi administrasi pada 16 Desember 2019 hingga 18 Desember 2019. Admin di kabupaten yang mendapat tembusan sanggahan itu memverifikasi ulang berkas dan memberi jawaban kepada pelamar. Baca Juga Sigaluh Longsor, Jalur Purwokerto ke Semarang Via Wonosobo Dialihkan Menurutnya, masih ada kemungkinan pelamar tersebut berubah status dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS). Hal itu terjadi apabila ada kesalahan pada verifikator ketika memeriksa berkas. Pengumuman sanggah dilaksanakan pada 26 Desember 2019 oleh sistem SSCN dan pengumuman final 27 Desember 2019. "Misal ada perubahan nama program studi dan pelamar sudah melengkapi dokumen pendukungnya, namun dokumen itu tidak sempat terbaca verifikator mungkin karena faktor kelelahan. Jika itu yang terjadi bisa kemungkinan pelamar lolos," ungkapnya. Sementara itu, sesuai pengumuman Nomor 821.1/13488/2019 Tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo diketahui ada sebanyak 6.160 pelamar yang dinyatakan MS. Jumlah itu terdiri atas formasi Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Mereka yang lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan jadwal dan tempat yang akan disampaikan melalui pengumuman resmi. Khusus untuk pelamar jabatan Polisi Pamong Praja dan Formasi Disabilitas yang dinyatakan Lulus wajib mengikuti seleksi administrasi berupa pengukuran tinggi badan dan berat badan serta verifikasi jenis/tingkat disabilitas pada Selasa (17/12). “Informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan melalui website resmi dan media sosial BKD Kabupaten Purworejo,” jelasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: